Aktivis Kalsel Minta Polres Batola Tindak Tegas dan Menahan Para Tersangka Pencuri Plasma Sawit
KBK.NEWS MARABAHAN- Aktivis dari LSM KAKI Kalsel memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Batola yang telah menetapkan adanya tersangka kasus pencurian plasma sawit dan minta para tersangka segera ditahan, Jumat (9/5/2025).
“Kita memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Batola yang telah menetapkan tersangka terhadap para pelaku pencurian plasma sawit di perkebunan kelapa sawit PT. ABS. Ini merupakan langkah tegas dan berani Polres Batola, sebab sebelumnya aksi pencurian plasma sawit ini belum pernah tersentuh hukum,” jelas aktivis LSM KAKI Kalsel, H. Akhmad Husaini, Kamis (8/5/2025).
Aksi pencurian plasma sawit yang di lahan yang dikelola PT. ABS (Agro Bumi Sentosa), beber Husaini, sudah lama terjadi, namun baru kali ini diproses hukum dan sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik Polres Batola. Namun, ia meminta agar para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diumumkan secara terbuka ke masyarakat dan juga ditahan agar semuanya lebih transparan.
IPW Soroti Penanganan Kasus Pencurian Plasma Sawit di Batola
“Sampai saat ini belum ada press release tentang kasus pencurian plasma sawit yang terjadi pada 23 Maret 2025 lalu. Kita juga belum tahu siapa dan berapa orang tersangka, serta apakah para tersangka ditahan atau masih hanya wajib lapor saja,” ujar pria yang akrab disapa Haji Usai ini.
Menurut H. Akhmad Husaini, dari berbagai informasi yang pihaknya terima dari masyarakat bahwa aksi pencurian plasma sawit di perkebunan PT. ABS masih berlangsung. Hal itu dapat terpantau oleh masyarakat dari mobil angkutan sarat muatan plasma sawit hasil curian yang melintasi jalan – jalan desa.
“Kita menduga para pelaku pencurian plasma sawit itu berani melakukan aksinya secara terang-terangan, karena sebelumnya tidak ada yang ditangkap dan dipenjarakan. Dengan adanya proses hukum dan penetapan tersangka oleh Polres Batola, maka kita berharap ini menjadi momentum terbaik untuk memberantas aksi pencurian plasma sawit,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Polres Batola telah mengungkap kasus dugaan aksi pencurian plasma sawit yang terjadi di wilayah Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), pada 23 Maret 2025. Pengungkapan kasus pencurian plasma sawit di perkebunan PT. ABS ini tidak ada yang ditangkap atau diamankan, namun proses hukum berlanjut di Polres Batola.
Informasi yang terakhir diketahui, bahwa penyidik Polres Batola telah menetapkan tersangka terhadap pelaku pencurian plasma sawit tersebut.
Sudah ada penetapan tersangka terhadap para pelaku pencuri plasma sawit disampaikan Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian.
“Benar sudah ada penetapan tersangka,” tegas Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025) malam.
Saat ditanyakan tentang berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian plasma sawit ini, AKBP Anib Bastian mempersilakan untuk menanyakan langsung ke Satreskrim Polres Batola.
“Lebih detailnya silahkan tanya Kasat Reskrim,” ujar mantan Kapolres Tabalong yang kini menjabat sebagai Kapolres Barito Kuala ini.