Aktivis Kalsel sangat prihatin, meski telah diperintahkan Kapolri agar tambang batu bara ilegal ditindak tegas, namun diduga masih marak beroperasi dan terkesan tak tersentuh hukum, Jumat (6/8/2021).
Hal tersebut disampaikan Aktivis Kalsel Aliansyah di Martapura, Kabupaten Banjar setelah melihat perkembangan penanganan pertambangan tanpa izin (Peti) yang semakin marak. Padahal menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menindak tambang ilegal tersebut.
” Pertengahan Bulan Juni 2021 lalu saya masih ingat saat RDP dengan Komisi III, Kapolri memerintah untuk menindak tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Kalsel. Tambang ilegal yang dimaksud diantaranya menggunakan IUP OP Aspal, asli tapi palsu,” jelas Aliansyah, Jumat (6/8/2021) siang.
Di Kabupaten Banjar, ungkap Aktivis Kalsel ini, tambang batu bara ilegal juga masih beroperasi sampai sekarang. Begitu juga yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut.
” Kalau sudah ada perintah Kapolri untuk menindak, tetapi tetap saja tambang batu bara ilegal beroperasi. Hal ini artinya patut diduga ada oknum penegak hukum yang sengaja membiarkan atau bahkan terlibat jauh ke dalam,” tegasnya.
Aliansyah menduga para cukong atau mafia tambang batu bara berada dibalik beroperasinya tambang ilegal yang merugikan negara ini. Ali berharap Kapolri dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjadikan atensi khusus atas makin maraknya tambang batu bara ilegal di Kalsel ini.
“Kami masyarakat Kalsel berharap Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat tambang batu bara ilegal,” harap aktivis yang dikenal sangat vokal ini.
Masyarakat Kalsel, kata Aliansyah, dalam bisnis pertambangan batu bara hanya menjadi penonton dan tetap hidup miskin. Sedangkan yang kaya adalah hanya segelintir orang saja, sedangkan kerusakan lingkungan telah menimbulkan bencana.
” Apalagi jika tambang batu bara ilegal yang diduga dimiliki para cukong, selain merusak lingkungan juga merugikan negara. Mereka tidak akan melakukan reklamasi, setelah ditambang ditinggal pergi begitu saja dan merusak lingkungan,” pungkas Aliansyah.