Aktivis LSM Kalsel Sesalkan Jumpa Pers Kasi Datun Kejari Tala Sebut PT Perembee Kalah Di PTUN Banjarmasin

2 min read

Aktivis LSM Kalsel sesalkan jumpa pers yang digelar Kasi Datun Kejari Tala yang diduga keliru menyebutkan nama Perusahaan Penggugat Bupati dan Satpol PP Kabupaten Tanah Laut, Kamis (18/3/2021).

Aktivis Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalsel, Aliansyah sangat menyesalkan kesalahan informasi yang berujung merugikan nama baik PT Perembee. Menurutnya, dalam jumpa pers ya g digelar Kasi Datun Kejari Tanah Laut dan diberitakan salah satu media, bahwa PT Perembee yang menggugat Bupati dan Satpol PP Tanah Laut  kalah persidangan di PTUN Banjarmasin.

“Kami sangat menyesalkan jumpa pers tersebut karna menyebut PT Perembee kalah sidang di PTUN, padahal PT Perembee tidak ada mengajukan gugatan. Harusnya sebagai pengacara negara harus hati-hati mengeluarkan pernyataan dan memiliki data yang akurat,” jelasnya, Kamis (18/3/2021).

Menurut Aktivis LSM Kalsel ini, dari data yang berhasil ia himpun, yang melakukan gugatan terhadap Bupati Tanah Laut dan Satpol PP terkait IMB adalah PT Peleihari Cipta Laksana, dan bukan PT Perembee.

“Kami berharap ada klasifikasi dari Kasi Datun Kejari Tala agar tidak merugikan atau merusak nama baik PT Perembee,” tegas Aliansyah.

Sebelumnya,Rabu (17/3/2021) berita yang menyebutkan bahwa Pemkab Tanah Laut (Tala) menang atas gugatan yang dilayangkan PT Perembee di PTUN Banjarmasin ditanggapi Direktur PT Parembee, Mawardi. Menurutnya berita tersebut sangat merugikan, sebab pihaknya tidak pernah menggugat Bupati Tala dan Sat Pol PP Tala terkait permohonan penerbitan IMB.

“Jangankan kalah di PTUN Banjarmasin, menggugat Bupati Tanah Laut dan Satpol PP saja tidak ada, lalu bagaimana ada PT Perembee menang dan kalah,” ucap Mawardi.

Menurut Mawardi, yang melakukan gugatan ke Bupati Tanah Laut dan Satpol PP ke PTUN Banjarmasin adalah PT Pelaihari Cipta Laksana (PCL). Pernyataan Kasi Datun Kejari Tanah Laut, Andi Hamzah Kusumaatmaja yang diberitakan salah satu media online itu adalah sebuah kesalahan besar, sebab menyebut PT Perembee sebagai penggugat.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa PT Perembee tidak kalah di PTUN Banjarmasin, sebab kami memang tidak menggugat Bupati Tanah Laut dan juga Satpol PP,” pungkasnya.

admin

Redaktur KBK.NEWS

Berita Terkait

More From Author