Polda Kalsel telah tetap 3 tersangka kasus pembubaran aksi unjuk rasa di Siring Nol Kilometer Banjarmasin, namun Aktivis Kalsel pertanyaan proses hukum yang diduga sangat lamban, Selasa (17/8/2021).
Aktivis Kalsel Aliansyah mengatakan, laporannya ke Polda Kalsel tentang dugaan tindak pidana pembubaran aksi unjuk rasa di Siring Nol Kilometer sudah menetapkan Puar Cs sebagai tersangka. Hanya saja ia mempertanyakan sejak 5 Mei 2021 ditetapkan tersangka, namun belum ditahan dan disidang di PN Banjarmasin.
Menurut Aliansyah, kasus laporannya atas dugaan pidana tersebut sudah sejak Bulan Februari 2021 lalu, dan di SPDP 3 oknum terlapor ditetapkan tersangka pada tanggal 5 Mei 2021 . Hal tersebut menurut Aliansyah ia ketahui setelah menerima SPDP yang pihaknya terima dari penyidik Polda Kalsel.
“Saya heran sejak awal Bulan Mei lalu telah ada penetapan tersangka, tetapi yang saya ketahui para tersangka belum ditahan dan bebas berkeliaran. Sedangkan kasus Pak Jurkani, Tim H2D cepat sekali prosesnya, langsung ditahan dan ditetapkan tersangka, bahkan sidang di PN Banjarmasin sudah vonis.
Karena itu, kata Aliansyah ia mempertanyakannya dan memohon agar Polda Kalsel menahan 3 orang yang telah ditetapkan tersangka.
” Kita mempertanyakan dan juga memohon agar Polda Kalsel segera menahan para tersangka agar proses hukumnya bisa cepat seperti yang lain. Hal ini penting agar tidak memunculkan dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum di Kalsel,” pungkas Aliansyah sambil memperlihatkan SPDP yang ia terima.