Site icon Kantor Berita Kalimantan

Aktivis Sarankan Tersangka Dugaan Korupsi Di Kabupaten Banjar Tidak Takut Lakukan Gugatan Praperadilan

Aktivis Kalsel Aliansyah.

MARTAPURA – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin di Kabupaten Banjar diduga ada kejanggalan dan aktivis menyarankan jangan takut untuk mengajukan gugatan Praperadilan, Selasa (27/12/2022).

” Kami sebagai aktivis menilai dan menduga ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Kabupaten Banjar ini,” tegas aktivis Kalsel, Aliansyah, Selasa (27/12/2022) pagi.

Kalau berdasarkan data dan dokumen yang pihaknya pegang, beber Aliansyah, bahwa tidak ada unsur  kerugian negara, sebab kerugian sudah dikembalikan setelah diaudit oleh Inspektorat.

” Kalau saya sebagai pengacara tersangka, maka sudah pasti saya membela klien dengan maksimal, termasuk melalui gugatan praperadilan. Selain itu tersangka boleh dan bisa ganti pengacara yang siap untuk gugatan  praperadilan,” ujar Aliansyah yang juga Direktur LSM KPK-APP ini.

Aliansyah juga mengingatkan adanya perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kejagung, dan Polri terang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum. Hal tersebut khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perjanjian kerjasama tersebut, kata aktivis Kalsel ini tertuang pada Nomor: 119 – 49 TAHUN 2013 Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor : B/9/11/2018.

Mengacu pada perjanjian kerjasama itu, ungkap Aliansyah yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi, karena sudah ada pengembalian setelah diaudit Inspektorat Kabupaten Banjar. Itu sudah jelas pada perjanjian kerjasama itu, Pasal 5 Kesalahan administrasi yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mempunyai kriteria tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah.

“ Kalaupun terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK,” ujar mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar ini mengutip isi perjanjian kerjasama tersebut.

Selain mengajukan Praperadilan, kata Aliansyah, sebetulnya tersangka melalui kuasa hukum juga bisa melaporkan kasusnya ini ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan, jika merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

“Apalagi sudah ada perjanjian kerjasama Kemendagri dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Itu semua bagian dari hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Banjar telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin. Kedua orang tersangka, yakni MA sebagai konsultan pengawas dan MY sebagai kontraktor pelaksana serta merupakan rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banjar.

Exit mobile version