MARTAPURA – Warga Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menggelar aksi damai ke perusahaan tambang batu bara, Senin (8/5/2023).
Aksi damai tersebut, terjadi karena warga protes terhadap aktivitas tambang PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTM), yang menggunakan metode blasting atau pengeboman, yang dinilai warga jaraknya terlalu dekat dengan permukiman sehingga mengganggu ketenangan.
Puluhan warga dari anak-anak hingga orang tua datang ke lokasi tambang menggunakan atribut spanduk berbagai kalimat aspirasi.
Protes warga tersebut dikawal puluhan personel gabungan Polres Banjar dan TNI. Aksi dilakukan sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 Wita, di mana warga mendesak agar pihak perusahaan dapat memberi kepastian.
Koordinator aksi damai Yadi,menyampaikan jarak lokasi tambang dengan permukiman hanya berjarak sekitar 350 meter, yang mana sesuai aturan jarak permukiman dengan tambang minimal harus 500 meter.
” Dampaknya debu sampai ke permukiman, suara blasting di siang hari dan kebisingan alat berat di malam hari menggangu ketenangan warga,” ujar Yadi.
Yadi menegaskan kehendak warga cuma satu saja, yakni mereka tidak ingin terganggu dengan aktivitas tambang.
” Oleh karena itu, kami semua warga menolak penambangan PT MTN yang dekat permukiman dan dengan pengeboman,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmat salah satu tokoh masyarakat juga mengeluhkan aktivitas blasting. Menurutnya, jika pihak perusahaan ingin bebas menambang mereka rela jika dilakukan pembebasan permukiman warga.
” Bapak sudah mendengar, kan, bahwa semua warga ingin dibebaskan jika ingin bebas menambang,” sebut Rahmat yang juga ketua masjid ini di hadapan pihak PT MTN.
Setelah melakukan pembicaraan yang , akhirnya ditemukan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, yaitu diadakan lagi pertemuan besok, Selasa (9/5), di kantor posyandu desa.
Project Manager PT MTN, Rinto Tjiptadi, mengatakan pihaknya sudah berupaya dalam melakukan blasting tidak mengganggu warga.
Juga soal debu, ia mengklaim punya tiga unit mobil tanki air untuk pembahasan guna mengurangi dampak debu.
Terkait keinginan warga dibebaskan lahan permukiman, Rinto mengaku hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan PT Baramarta selaku pemilik konsesi PKP2B.
“Karena kami hanya pihak kontraktor. Terkait pembebasan lahan itu wewenangnya PT Baramarta selaku pemilik konsesi. Kita bekerja di sini juga ditunjuk, ada SPK (surat perintah kerja)-nya. SPK ditunjuk oleh Baramarta bahwa lahannya di sekitar sini,” jelas Rinto.
Dirinya menambahkan, pihak PT Baramarta bakal hadir pada pertemuan besok, dan berharap dari warga cukup hanya perwakilan saja untuk menyampaikan aspirasi guna mencari solusi