KBK.News, BANJARMASIN– Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Allen Gunawan Effendi (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, baru-baru ini.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH bersama dua hakim anggota tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan kliennya telah mengakui perbuatan dan menyesali kesalahan yang dilakukan.

“Intinya, kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa serta penyesalannya,” ujar kuasa hukum dalam sidang.

Selain itu, pihaknya juga menilai terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan masih memiliki masa depan, sehingga layak mendapat pertimbangan hukum yang lebih ringan.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo Suryo Sumaryono SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Dalam sidang terdahulu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan apabila tidak dibayar.

BACA JUGA :  Disetujui Rp5,8 Miliar, Kredit PT Alfath Kini jadi Perkara

Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada Selasa (31/3/2026).

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di tepi Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat penangkapan, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 4,86 gram yang disimpan di kantong celana terdakwa.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung, kartu SIM aktif, serta sepeda motor Honda Astrea.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Veteran Gang Sempati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,28 gram, plastik klip, serta timbangan digital.

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I.