Bawaslu Kalsel Tidak Lanjutkan Laporan Cagub Kalsel Denny Indrayana, Karena 107 Bukti Yang Diajukan Terjadi Tidak Tepat Untuk Pelanggaran TSM, Selasa (10/11/2020).
Bawaslu Kalsel telah putuskan hasil sidang pendahuluan laporan Cagup Kalsel Denny Indrayana dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusannya, Bawaslu Kalsel tidak melanjutkan laporan TSM tersebut dengan alasan 107 bukti yang diajukan tidak terjadi setelah Cagub Kalsel Petahana terlapor H Sahbirin Noor mendaftar atau ditetapkan sebagai Calon Gubernur Kalsel.
Hal tersebut diuraikan Komisioner Bawaslu Kalsel, Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie kepada awak media.
“107 bukti yang diajukan pelapor itu terjadi sebelum rentang waktu penetapan calon atau penetapan calon. Sedangkan untuk pelanggaran TSM itu berlaku mulai tahap pendaftaran paslon ke KPU sampai pada pungut hitung setelah,” tegas, Azhar Ridhanie, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya Cagub Kalsel, Haji Denny Indrayana menyatakan, ia sangat kecewa atas putusan Bawaslu Kalsel. Sebab, menurutnya alasan putusan yang diambil Bawaslu Kalsel sangat tektual dan jauh dari rasa keadilan.
“Hukum seperti zombie yang punya hidup punya jasad, tapi roh keadilan tidak ada. Hukum sepertinya tunduk dengan kekuasan atau orang yang berkuasa,” pungkas Prof Denny Indrayana.