Site icon Kantor Berita Kalimantan

Alasan Belum Ada Yang Melapor, Bawaslu Banjar Belum Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi

Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Alasan belum ada yang melapor, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan masih belum menindaklanjuti dugaan gratifikasi dari Parpol dan Caleg pada Kirab Pemilu 2024 KPU Kabupaten Banjar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha. Ia meyampaikan pihaknya sampai saat ini masih mencermati perkembangan dugaan gratifikasi tersebut.

“Pada prinsipnya, kami sambil mempelajari dan menunggu siapa tau kalau nanti ada laporan terkati dugaan gratifikasi ini, oleh karena itu kami masih mencermati dan melihat perkembangannya,” ujar Hafizh Ridha, Kamis (15/9/2023) malam, kepada KBK.News.

Namun, lanjut Hafizh, kalau perkembangan kedepan sampai membutuhkan rapat pleno, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan KPU Banjar yang menerima gratifikasi.

“Yang jelas, kami baru mengetahui bahwa adanya dugaan gratifikasi tersebut saat deklarasi damai kemarin, sebelumnya kami belum dapat info sama sekali, karena saat itu 4 komisioner sedang pendidikan di Bogor dan Jakarta,” jelasnya.

Dengan adanya informasi dari pemberitaan yang beredar, Hafizh memastikan hal tersebut akan menjadi atensi bagi Bawaslu Banjar.

“Namun, untuk melakukan investigasi penelusuran secara khusus lebih dari sekedar itu, makanya harus ada laporan terlebih dahulu,” sebut Hafizh.

Hingga saat ini, tambah Hafizh, pihaknya belum sempat berdisuksi panjang terkait adanya dugaan gratifikasi, dengan memintai keterangan ke KPU Banjar.

“Artinya kami masih belum komunikasi dengan KPU, karena saat ini kami fokus menyelesaikan persidangan gugatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Sementara itu apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Bawaslu Kalsel. Bawaslu Kalsel, ketika menerima informasi dan berita dari media langsung menindaklanjuti dengan menggelar pleno dan memulai penyelidikan.

Exit mobile version