KBK.NEWS MARABAHAN – Rombongan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin merasa kecewa terhadap Polres Batola, karena ditolak bertemu dengan anggotanya yang ditahan dengan alasan diluar jam besuk atau kunjungan.

Para pengurus Peradi Banjarmasin mendatangi Polres Barito Kuala (Batola) di Kota Marabahan. Kedatangan mereka meski disambut baik oleh pihak Polres Batola, namun juga sangat kecewa, karena tidak diberikan izin untuk bertemu dengan salah satu tahanan Muhammad Nasir yang merupakan anggota Peradi Banjarmasin.

Menurut Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto pihaknya ingin bertemu dengan Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian,namun tidak direspon dan diarahkan bertemu Kasat Reskrim. Selain itu rombongan pengurus Peradi Banjarmasin yang berjumlah sekitar 25 orang ini juga ditolak pihak Polres Batola bertemu dengan rekan Muhammad Nasir dengan alasan kedatangan mereka diluar jam besuk (kunjungan).

Edi juga mengungkapkan, bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Batola bukan untuk melakukan intervensi proses hukum. Pihaknya hanya meminta klarifikasi atas laporan dari istri Muhammad Nasir, bahwa suaminya ditangkap dengan kekerasan padahal tidak ada perlawanan saat ditangkap.

“Kami sangat kecewa, karena kami tidak diberikan izin dan kesempatan untuk bertemu Muhammad Nasir guna mengetahui fakta sebenarnya terkait adanya laporan tindakan kekerasan,” jelas Edi Sucipto yang juga Koordinator Peradi Kalsel dan Kalteng ini, Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA :  OTT Pencuri Sawit Di Batola Para Pelakunya Diduga Masih Bebas

Mestinya, beber Edi Sucipto, pihak Polres Batola mengetahui kalau advokat itu juga penegak hukum dan dalam menjalankan tugas juga dilindungi hukum. Karena pihaknyamerasa dihalang-halangi bertemu dengan tahanan yang perlu perlindungan hukum, maka pihaknya akan melaporkannya ke Propam Polda Kalsel.

“Kami merasa dihalang-halangi oleh pihak Polres Batola bertemu dengan anggota kami yang ditahan, karena itu kami akan melaporkan Kapolres Batola ke Bid Propam Poda Kalsel. Kami menilai ada pelanggaran etik,” tegasnya.

Advokat Peradi Banjarmasin lainnya, Husraninoor menambahkan, pihak Polres Batola pada saat mereka berkunjung juga tidak memberikan izin bertemu dengan tahanan Muhammad Nasir hanya untuk minta tanda tangan surat kuasa untuk menjalani proses hukum.

“Untuk izin meminta tanda tangan tersangka yang ditahan, yakni rekan kami Muhammad Nasir saja kami tidak diizinkan, padahal kami datang dari jauh ke Polres Batola, alasanya diluar jam besuk. Jadi sangat wajar jika kami para advokat yang tergabung dalam Peradi Banjarmasin sangat kecewa,” pungkas pria berambut gondrong yang akrab disapa Rani ini.

Muhammad Nasir adalah salah satu tersangka kasus dugaan pencurian plasma sawit dan telah ditetapkan daftat pencarian orang (DPO) oleh Polres Batola.

Hingga berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polres Batola terkait kunjungan dan pernyataan Peradi Banjarmasin.