Site icon Kantor Berita Kalimantan

Alasan Firli Bahuri Mangkir Dari Pemeriksaan Tidak Wajar

Firli Bahuri Ketua KPK non aktif pasca diperiksa selama 10 jam di Bareskrim Polri (Foto disway.id).

JAKARTA – Alasan tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan dinilai tidak patut dan tidak wajar oleh Polda Metro Jaya, Kamis (21/12/2023).

Setelah mangkir dari pemeriksaan Dewas KPK kemarin, hari ini Ketua KPK non aktif Firli Bahuri juga mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya. Ketidakpatuhan Firli Bahuri untuk pemeriksaan mendapat tanggapan Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, bahwa alasan mangkir Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada pemeriksaan dinilai tidak patut dan tidak wajar.

” Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tegas Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Terpisah, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan, bawa kliennya saat ini sedang ada agenda penting, sehingga tidak dapat hadir pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Ketidakhadiran Firli Bahuri itu sudah diinformasikan kepada penyidik, sehingga meminta penundaan pemeriksaan.

” Itu kan kita minta tunda itu, karena ada agenda penting,” jelas Ian Iskandar, Kamis (21/12/2023).

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasusnya terjadi disaat SYL masih menjadi Menteri Pertanian dan dalam pemeriksaan KPK.

Firli Bahuri diduga melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Exit mobile version