BANJARMASIN – Permintaan aktivis senior Kalsel Anang Rosadi agar rencana anggaran biaya (RAB) proyek penataan kawasan Sekumpul Martapura dibuka, namun ditolak Kementerian PUPR dengan alasan RAHASIA NEGARA, Kamis (30/6/2022).
Anang Rosadi tak dapat menyembunyikan kekecewaannya, ketika permintaan secara resmi agar RAB tersebut dibuka. Menurutnya, alasan yang dibuat Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Kalimantan Selatan itu terkesan mengada-ada saja.
“Point-nya jawaban mereka untuk tidak membuka RAB), karena kategori rahasia negara. Ini akan kita uji, karena anggaran bukan rahasia negara, sebab itu dibahas di dewan dan diumumkan tendernya. Jadi itu bukan hak peserta tender saja yang bisa melihat, ini sudah diatur UU keterbukaan Informasi Publik (KIPl, saya kira .mereka memgulur waktu,” tegas Anang Rosadi.
Terpisah, sejumlah aktivis melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek penataan kawasan Sekumpul Martapura ini ke Kejati Kalsel. Hal ini dilaporkan juga oleh aktivis antikorupsi Kalsel Bahauddin.
“Kita telah melaporkan kasus dugaan korupsi penataan kawasan Sekumpul Martapura ke Kejati Kalsel. Kami mendengar sudah mulai ditelisik Kejati Kalsel,” ungkapnya.
Dugaan korupsi dan kejanggalan dalam proyek penataan Sekumpul Martapura ini ditelisik oleh Kejati Kalsel dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino. Namun, saat ini jelasnya yang diturunkan ke lapangan baru Kasi Intel Kejati Kalsel.
“Kasi Intel langsung yang turun,” ungkapnya singkat, Rabu (28/6/2022).