Site icon Kantor Berita Kalimantan

Alat Bukti Lebih Dari Cukup, Kuasa Hukum Tamliha Optimis Pencalonan Saidi Mansyur Dibatalkan

KBK.NEWS BANJARMASIN – Dengan banyaknya bukti dan saksi Kuasa hukum Tim Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim optimis tuntutan pembatalan Paslon Manis dikabulkan, Selasa (5/11/2024).

Lebih dari 2 alat bukti dan puluhan saksi telah dikumpulkan Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Hal tersebut yang menjadi alasan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie atau Paslon Manis.

“Alat bukti dan saksi yang kami sampaikan ke Bawaslu Kalsel lebih dari cukup untuk membuktikan telah terjadinya pelanggaran dilakukan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie,” jelas Muhammad Rusdi, Selasa (5/11/2024).

Menurut Rusdi, tidak ada alasan bagi Bawaslu Kalsel untuk menolak laporan yang pihaknya sampaikan. Apalagi kasus yang sama dan menjadi yurispudensi telah ada contohnya di Pilkada Kota Banjarbaru dan calon wali kota dibatalkan KPU Banjarbaru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel

“Karena itu kami sangat optimis tuntutan pembatalan pencalonan Paslon Manis dikabulkan,” tegas Rusdi.

Pada kesempatan Muhammad Rusdi mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang pihaknya ajukan di Bawaslu Kalsel.

“Kita tunggu sikap profesional penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, serta para pihak lainnya. Penyelenggara pemilu harus tetap independen dan terbebas dari intervensi agar pemilu dan demokrasi berkualitas. Selanjutnya biarlah masyarakat yang menilai tentang proses hukum yang kami laporkan,” pungkas Muhammad Rusdi.

Exit mobile version