KBK.News, MARTAPURA – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ali Syahbana, menegaskan komitmen penuh lembaganya dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro. Regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah ketimpangan pertumbuhan kredit nasional, Jumat (23/1/2026).

Ali Syahbana menyoroti data terbaru yang menunjukkan uang beredar (M2) nasional tumbuh 9,6 persen (year on year) per Desember 2025, didorong ekspansi kredit perbankan yang mencapai Rp8.448,1 triliun atau naik 9,3 persen. Namun di balik angka positif tersebut, terdapat sinyal ketimpangan yang perlu direspons secara serius oleh pemerintah daerah.

“Pertumbuhan kredit korporasi mencapai 14,6 persen, tetapi UMKM justru terkontraksi 0,3 persen. Ini menunjukkan pasar bergerak tidak seimbang dan UMKM perlu intervensi kebijakan yang konkret,” tegas Ali.

Ia juga menyoroti perlambatan simpanan masyarakat menengah ke bawah yang tumbuh di bawah 4 persen, berbanding terbalik dengan lonjakan simpanan kelompok atas hingga 22,76 persen. Kondisi ini, menurutnya, menjadi alarm bagi daerah agar tidak hanya menunggu kebijakan pusat, tetapi aktif menghadirkan solusi struktural.

Optimisme Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan “mengejutkan dunia” dengan inflasi terjaga di kisaran 2 persen dan defisit APBN di bawah 3 persen serta mendapat dukungan IMF dinilai membuka ruang besar bagi daerah untuk melakukan penguatan ekonomi berbasis mikro.

“Momentum nasional ini harus ditangkap daerah. Raperda UMKM Banjar hadir sebagai instrumen untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dirasakan sampai ke pelaku usaha kecil,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana Harapkan Pemerataan Infrastruktur Pendidikan di Kabupaten Banjar

Raperda tersebut mengatur berbagai skema konkret, mulai dari dana bergulir berbunga rendah, subsidi bunga kredit, penyederhanaan perizinan OSS, hingga pembentukan klaster usaha dan inkubasi bisnis koperasi dan UMKM. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akses modal sekaligus efisiensi usaha.

Dari sisi pelindungan, Raperda memberikan eksklusivitas bidang usaha koperasi, khususnya simpan pinjam anggota, serta membuka ruang restrukturisasi kredit dan pemulihan usaha saat kondisi darurat. Selain itu, kewajiban alokasi 30 persen ruang promosi produk lokal diyakini dapat memperkuat rantai pasok dan konsumsi daerah.

Ali Syahbana menegaskan pihaknya akan mengawal agar APBD Kabupaten Banjar berpihak pada penguatan UMKM, termasuk melalui dana rotasi dan program pelatihan kewirausahaan berkelanjutan.

“Raperda ini dirancang untuk memaksimalkan multiplier effect dari konsumsi lokal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” katanya.

Ia juga mendorong sinergi dengan program nasional Koperasi Merah Putih, di mana Kabupaten Banjar tercatat sebagai daerah tercepat di Kalimantan Selatan dengan 290 unit koperasi dan target 800 gerai aktif pada Januari 2026.

Ke depan, Ali berharap Raperda ini mampu menjadikan Kabupaten Banjar sebagai model nasional pemberdayaan UMKM, termasuk melalui fasilitasi hak kekayaan intelektual, digitalisasi usaha, serta penguatan sektor agraris dan perikanan.

“Investasi pada sektor mikro bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi jalan tercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjar secara luas,” pungkasnya.