MARTAPURA – Aliansi Masyarakat Kabupaten Banjar menyiapkan gugatan Class Action atas kerugian dari berkurangnya wilayah dampak kesepakatan tapal batas dengan Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa (16/8/2022).
Sejumlah koalisi LSM mendatangi Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi di ruang kerjanya. Para aktivis yang tergabung dari berbagai LSM ini menyampaikan keprihatinan mereka atas berkurangnya wilayah Kabupaten Banjar pasca penandatanganan kesepakatan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Tanah Laut.
Aliansyah koordinator koalisi LSM mengatakan, bahwa warga di Desa Kiram sejak lahirnya Kabupaten Banjar 72 tahun lalu berada di wilayah Kabupaten Banjar. Kalau sekarang terjadi pergeseran dan menyusut wilayahnya dan masuk ke wilayah Tanah Laut mereka tidak bisa terima.
“Karena ini kami nilai sangat merugikan masyarakat, maka wajar- kan masyarakat Kabupaten Banjar menggugatnya. Jadi kami bersama sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Banjar menyiapkan gugatan Class Action atas berkurangnya wilayah Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menyatakan memberi dukungan terhadap masyarakat Kabupaten Banjar yang akan melakukan gugatan class action.
” Saya juga akan ikut melakukan gugatan Class Action, tetapi disini saya selaku masyarakat Kabupaten Banjar bukan atas nama Ketua DPRD Banjar. Nanti kita dukung bagaimana cara menyiapkan gugatan class action agar lengkap dan bisa diterima oleh pengadilan,” pungkas sarjana hukum jebolan Universitas Diponegoro Semarang ini.
Foto : ilustrasi Class Action (istimewa).