KBK.News, BANJARBARU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan menyuarakan harapan sekaligus kritik terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam momentum ulang tahun ke-68 Gubernur Kalsel, Muhidin, Rabu (6/5/2026).

Ketua AMAN Kalsel, Rubi Juhu, menegaskan bahwa masyarakat adat di Banua masih menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan gubernur untuk menghadirkan keadilan ekologis dan pengakuan hak-hak masyarakat adat secara nyata.

“Masyarakat adat berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan (SK) terkait pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah kelola mereka,” ujar Rubi.

Tak hanya itu, AMAN Kalsel juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan sakral dan hutan adat dari ekspansi industri ekstraktif. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat adat.

Di sisi lain, penguatan ekonomi berbasis desa adat juga menjadi tuntutan utama. AMAN mendorong adanya dukungan konkret berupa bantuan modal, pelatihan, hingga akses pasar tanpa menghilangkan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Selain aspek ekonomi, pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok juga menjadi perhatian serius. Akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi komunitas adat dinilai masih perlu ditingkatkan agar sejalan dengan semangat “Bekerja Bersama Merangkul Semua” yang selama ini digaungkan Gubernur Muhidin.

Namun demikian, AMAN Kalsel menilai implementasi kebijakan terkait pengakuan masyarakat adat masih berjalan lamban. Padahal, pemerintah provinsi telah menerbitkan Surat Gubernur Nomor 600.4/01639/DLH/2025 tentang percepatan pengakuan masyarakat adat.

“Faktanya, hingga kini belum ada Peraturan Gubernur maupun SK Panitia tingkat provinsi yang konkret. Ini menunjukkan minimnya kontribusi positif pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan Perda Masyarakat Adat yang sudah terbit sejak 2023,” tegas Rubi.

BACA JUGA :  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel Tuai Keluhan, Warga Banjar Laporkan Dugaan Pungli

Di tingkat kabupaten, persoalan serupa juga terjadi. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, misalnya, usulan Perda Masyarakat Adat telah bergulir hampir 15 tahun tanpa kepastian, meskipun panitia sudah terbentuk.

Berdasarkan hasil konsolidasi data pemetaan partisipatif pada akhir Desember 2025, sedikitnya 72 komunitas adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare telah terpetakan. Dari jumlah tersebut, sekitar 154.362,9 hektare berpotensi ditetapkan sebagai hutan adat.

Namun, wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan resmi baru mencapai 30.435,92 hektare, yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam upaya percepatan, AMAN Kalsel bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Kalimantan Selatan dan BRWA terus mendorong penguatan data, advokasi kebijakan, serta fasilitasi penetapan wilayah adat di tingkat daerah.

Sejumlah komitmen sebenarnya telah disepakati, termasuk dalam diskusi multipihak pengelolaan Pegunungan Meratus pada Agustus 2025 serta Focus Group Discussion (FGD) implementasi kebijakan daerah pada Januari 2026 di Banjarbaru. Saat itu, pemerintah provinsi menargetkan percepatan penerbitan Peraturan Gubernur, pembentukan panitia masyarakat adat tingkat provinsi, hingga tim percepatan hutan adat.

Namun hingga Mei 2026, AMAN Kalsel menilai belum ada capaian signifikan dari komitmen tersebut.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera merealisasikan komitmen yang telah disepakati. Pengakuan masyarakat adat bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan, perlindungan lingkungan, dan masa depan generasi adat di Kalimantan Selatan,” tutup Rubi. (Masruni)