KBK.News, MARTAPURA — Polres Banjar berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan warga di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Senin (21/7/2025).

Korban, seorang pria berinisial D, ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi luka berat di tubuh dan kepala terpisah.

Tragisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah kakak beradik yakni istrinya sendiri bersama saudara kandungnya, yang juga ipar korban.

Dua orang tersangka yang telah berhasil diamankan, yakni FT (28) istri korban, dan PP (34) kakak kandung FT sekaligus ipar korban.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, saat press rilis menyampaikan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini diduga dipicu oleh kecemburuan serta pertengkaran dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban bersama istri, anak, dan beberapa rekan berjalan menuju tempat kerja di dalam hutan,” ujar Kapolres Banjar, Senin (21/7/2025) pagi.

Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran hebat antara korban dan FT. Korban diduga marah karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya dan sempat memukul FT hingga terjatuh.

BACA JUGA :  Dipertanyakan! Penetapan Tersangka 6 Oknum Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Tanpa Inisial Dan Pangkatnya

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa FT marah kepada suaminya karena anaknya dibuang ke sungai oleh D (korban).

“Dalam kondisi terpojok dan emosi memuncak, FT mengambil parang dan membacok wajah korban. Melihat itu, PP ikut campur, mencabut parang serta belati yang dibawanya, lalu menusuk dan membacok korban hingga tersungkur,” tuturnya.

Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali menyerang dan membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus, kemudian membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya.

Uniknya, kedua pelaku mengaku melanjutkan aksi keji itu karena takut korban “hidup kembali”.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera menuju lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum dan penanganan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:, parang panjang 60 cm dengan kumpang paralon putih (milik FT), parang panjang 65 cm dengan kumpang kayu cokelat (milik PP), belati panjang 45 cm dengan kumpang kayu berplester biru (milik PP).