Anang Rosadi Apresiasi Mantan Bupati Tabalong Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara
KBK.NEWS BANJARMASIN β Aktivis Kalsel, Anang Rosadi menilai positif dan tindakan bertanggung jawab ketika mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyerahkan uang pengganti sebesar Rp600 juta yang tujuannya menutupi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Perumda Tabalong Jaya, Sabtu (4/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Anang Rosadi setelah ia mendengar bahwa mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani melalui keluarga menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Rabu (1/10/2025).
“Menurut saya, penyerahan uang pengganti kerugian negara oleh Pak Anang Syakhfiani itu bukan berarti uang hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan, tetapi salah satu bentuk tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara di Perumda,” tegas Anang Rosadi, Sabtu (4/10/2025).
Kalau terjadi kasus dugaan korupsi di Perumda atau BUMD, beber Anang Rosadi itu tidak selalu terkait dengan kepala daerah sebagai salah satu pemegang saham.
“Kalau ada dugaan korupsi di dalam sebuah perusahaan daerah tidak berarti kepala daerah juga terlibat, jadi harus dilihat terlebih dahulu bagaimana peristiwa itu sampai terjadi. Dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada, saya percaya mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani tidak menikmati dan tidak menerima aliran dananya,” tegas Anang Rosadi, aktivis senior “Gerakan Jalan Lurus” ini.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa mantan Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani (65) tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada melalui keluarga menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, uang diserahkan oleh keluarga tersangka pada Rabu (1/10/2025) dan diterima Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja.
βTim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong,β Fadhil.