Anang Rosadi Apresiasi Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani
KBK.NEWS BANJARMASIN – Aktivis Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi memberikan apresiasi kepada majelis hakim Tipikor Banjarmasin yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Drs. H. Anang Syakhfiani.
Apresiasi terhadap majelis hakim Tipikor Banjarmasin tersebut menurut Anang Rosadi patut pihaknya sampaikan, karena ia menilai hakim masih punya hati nurani.
“Saya memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang menyidangkan mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, karena masih punya hati nurani dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Pak Anang Syakhfiani itu sedang sakit dan perlu perlakuan khusus terhadap kesehatannya,” jelas Ketua Gerakan Jalan Lurus, Anang Rosadi, Sabtu (8/11/2025).
Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ungkap Anang Rosadi, tentu sangat beralasan, misalnya kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan dirinya untuk melarikan diri atau merusak alat bukti.
Pada kesempatan ini Anang Rosadi menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan Perda yang mengatur tentang Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Harapan saya majelis hakim diberikan keleluasaan hati dan pikiran dalam memutuskan kasus ini, karena jika membaca dan mendalami Perda tentang KPM, maka tidak seharusnya beliau dituduhkan sebagai tersangka korupsi. Itu aturan di dalam Perda sudah baku sebagai Pak Anang Syakhfiani sebagai KPM posisinya. Seandainya ingin menjerat KPM secara langsung maka Perda-nya harus diubah,” pungkus aktivis senior Kalsel Anang Rosadi.
