Anang Rosadi Sarankan Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Lakukan Gugatan Praperdilan
KBK.NEWS BANJARMASIN – Menilai ada yang tak wajar, aktivis Kalsel Anang Rosadi menyarankan mantan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka oleh Kejari Tabalong dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Tabalong, Sabtu (30/8/2025).
Penetapan tersangka mantan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menuai banyak tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu tanggapan datang dari aktivis senior Kalsel H Anang Rosadi Adenansi.
Menurut Anang Rosadi, penetapan tersangka tersebut adalah sangat sumir, karena dari rilis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menyebutkan bahwa kerugian di Perumda yang mengelola bahan olahan karet (Bokar) tersebut akibat dari kerjasama yang dipengaruhi oleh Bupati Tabalong saat itu H Anang Syakhfiani.
“Karena BUMD (Perusda) itu berdiri sendiri, sehingga tanggungjawab berada pada kepemimpinan di Perumda itu sendiri, oleh karenanya saya mempertanyakan apakah hasil Audit BPK itu apakah sudah dipertimbangkan. Ataukah penetapan tersangka itu karena mantan Bupati Tabalong ketika dipanggil Kejari Tabalong sebanyak 2 kali tidak datang,” tegas Anang Rosadi.
“Persoalan Perumda banyak faktor yang harus dilewati, khususnya karena ini menyangkut badan hukum sendiri
Oleh karenanya apalagi kejaksaan tidak merilis aliran dananya. Ini saya kira kasusnya sama seperti kasus Tom Lembong dimana mengabaikan kaidah kaidah hukum dan akhirnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan ABOLISI,” Imbuh aktivis Kalsel dari Gerakan Jalan Lurus ini.
Pada bagian akhir Anang Rosadi menyarankan agar mantan Bupati Tabalong dia periode H Anang Syakhfiani untuk melakukan perlawanan hukum guna mendapatkan keadilan. Saran tersebut, yakni dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tabalong di Tanjung.
“Untuk mendapatkan keadilan dan sekaligus bentuk perlawanan hukum, maka sebaiknya Pak Anang Syakhfiani melakukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Tabalong,” pungkas Anang Rosadi.