Ternyata Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton tidak membatalkan rencanaya untuk mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020) siang.
Kabar terbaru Paslon Bupati Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton) melanjutkan rencana gugatan ke MK. Hal tersebut dibuktikan dengan telah terdaftar gugatan seperti dilihat di halaman situs MK siang ini.
Kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 ini, Supiansyah Darham membenarkan bahwa permohonan gugatan tidak jadi dibatalkan, karena pertimbangan yang khusus. Dinamika politik, kata Supiansyah Darham bergeran cepat dan dinamis sekali, bahkan detik per detik.
Setelah menerima banyak masukan dan pertimbangan politik, maka Pak Andin Sofyanoor setuju permohonan gugatan ke MK dilanjutkan.
“Iya permohonan gugatan ke MK dari Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton dilanjutkan setelah dilakukan pertimbangan yang sangat matang,” pungkas Supiansyah Darham yang juga seorang advokat ini, Selasa (22/12/2020) siang.