Site icon Kantor Berita Kalimantan

Aneka Pansus Perubahan Badan Hukum BUMD Di Kabupaten Banjar

DPRD dan Pemkab Banjar Segera membahas aneka Pansus Raperda Perubahan Sejumlah Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2017, Rabu (4/8/2021).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD). Amanat dari PP tersebut adalah untuk melakukan perubahan badan hukum BUMD menjadi Perusda atau Perseroda.

Di Kabupaten Banjar sejumlah BUMD, seperti PDAM Intan Banjar, PD Baramarta dan PD Pasar Bauntung Batuah juga harus berubah badan hukumnya. Terkait hal tersebut dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Banjar.

Untuk Pansus PDAM Intan Banjar sudah mulai dibahas di DPRD pada hari ini, Rabu (4/8/2021). Pansus perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar di pimpin Gusti Abdurrahman atau Antung Aman.

Sedangkan Pansus perubahan badan hukum PD Pasar Bauntung Batuah dipimpin Abdul Razak.

“Pansus PD Pasar Bauntung Batuah ini akan mulai kita bahas mulai tanggal 18 Agustus nanti. Pembahasannya akan dilakukan 2 kali sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD,” jelas Abdul Razak.

Menurut Abdul Razak, perubahan badan hukum ini tidak sama dengan membubarkan, tetapi hanya merubah status badan hukumnya. Perubahan badan hukum dari PD menjadi Perusda atau Perseroda.

” Nanti semuanya akan dibahas di Pansus dan Ditetapkan dalam rapat paripurna. Kita lihat nanti alternatif apa yang diambil sebagai bentuk perubahan badan hukum PD Pasar Bauntung Batuah ini,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun kbk.news, keluarnya PP Nomor 54 Tahun Tahun 2017, diantaranya dianggap masih belum memiliki etos kerja yang baik, terlalu birokratis, dan tidak efisien. Selain itu dinilai kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah.

Kemudian hal lain yang juga menjadi masalah, yakni masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi secara berlebihan terhadap BUMD. Selanjutnya ketidakjelasan antara menghasilkan profit yang di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat, sehingga BUMD tidak dapat fokus terhadap misi utamanya.

 

Exit mobile version