KBK.News, MARTAPURA – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Banjar. Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Astambul diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai tenaga pengajar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas rangkap jabatan anggota BPD dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat PPPK merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan yang mengatur tentang desa, anggota BPD memang memiliki sejumlah larangan jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan-perubahannya, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota DPR, DPD, DPRD, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan adanya anggota BPD yang juga berstatus PPPK ini dibenarkan salah satu Ketua BPD di Kecamatan Astambul. Namun ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

BACA JUGA :  Pemdes Pemakuan Bagikan 800 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir

“Ya benar, ada anggota BPD yang juga sebagai PPPK, sudah lama, dan saya tidak tahu itu diperbolehkan atau tidak,” ujarnya kepada KBK.News, Kamis (14/5/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, anggota BPD tersebut diketahui aktif sebagai pengajar di salah satu sekolah di wilayah Astambul dengan status PPPK.

Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan, sebab status PPPK secara hukum merupakan bagian dari ASN yang terikat aturan netralitas serta ketentuan jabatan pemerintahan lainnya.

KBK.News berupaya untuk meminta penjelasan dari Pemerintah daerah maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Terlebih, keberadaan anggota BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai apakah rangkap jabatan anggota BPD dengan status PPPK tersebut diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.