KBK.NEWS MARTAPURA – Anggota DPR RI dari Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Banjar, karena menunda eksekusi terhadap kakek Kahpi (73) yang kalah dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/6/2025).

“Keputusan Kejari Kabupaten Banjar yang menunda eksekusi itu  saya kira sudah tepat dan cukup adil, sehingga layak kita apresiasi. Bagaimanapun memanusiakan manusia itu adalah tindakan sangat mulia dan itulah salah satu bentuk perlakuan yang adil,” tegas H Muhammad Rofiqi yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (10/6/2025) malam.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini, ia sudah bertemu dengan Kakek Kahpi yang telah berusia lanjut tersebut. Pada pertemuan dengan Kakek Kahpi ia memberikan saran dan nasehat, hingga dukungan moral agar si kakek tetap tabah dalam menjalani proses hukum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Saya turut prihatin, namun saya ingin Kakek Kahpi tetap kuat dan sabar dalam menjalani kehidupan ini. Tetapi, yang penting jangan menyesali sesuatu yang telah terjadi, namun menjadikannya pelajaran dan mengambil hikmah dari itu semua,” ujar sarjana hukum jebolan Universitas Diponegoro Semarang ini.

BACA JUGA :  Akibat Saksi Ahli Tidak Hadir Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjar Ditunda
Anggota DPR RI, H Muhammad Rofiqi saat menerima silaturahmi Kakek Kahpi bersama para kuasa hukum (Foto Dok kbk.news).

Terpisah, Penasihat hukum Kakek Kahpi, Oriza Sativa Tanau mengungkapkan,bahwa kliennya hadir ke Kejari Kabupaten Banjar dengan itikad baik dan komitmen untuk taat hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komunikasi humanis yang diberikan oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Ia juga m nyambut gembira bahwa pihak Kejari Kabupaten Banjar yang menunda eksekusi. Terlebih lagi memberikan kesempatan bagi Kakek Kahpi menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025. Oleh karena itu, eksekusi untuk sementara ditunda.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dan ditujukan untuk melaksanakan eksekusi pasca putusan kasasi. Namun, pihaknya mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan menunda eksekusi.