KBK.NEWS MARTAPURA – M Husain Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Nasdem yang baru terpilih di Pileg 2024 lalu membantah dirinya mendapat beberapa pokir di Tahun Anggaran 2025, Kamis (12/6/2025).

DPRD Kabupaten Banjar dibuat heboh, karena Husain, anggota DPRD dari Partai Nasdem yang baru terpilih di Pileg 2024 tiba – tiba mendapat pokir. Hal tersebut diduga membuat kecemburuan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang lainnya dan menilainya tidak wajar.

Ketika dikonfirmasi, M Husain membenarkan adanya pokir dari Dinas Perkim yang menyebutkan dirinya sebagai pemilik pokir tersebut. Namun, ia membantah, jika itu pokir dari dirinya.

Anggota Komisi IV DPRD Banjar dari Fraksi Partai Nasdem, M Husain

Menurut M Husain, itu murni kekeliruan dari Disperkim Kabupaten Banjar, sebab ia tidak pernah mengklaim, jika itu pokir dirinya. Kekeliruan itu berawal dari dirinya yang mempertanyakan ke Disperkim tentang pokir mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Demokrat, Saidan Pahmi yang pikirnya tidak ada di Tahun 2025 ini.

“Tidak benar jika saya mempunyai pokir, yang ada saya mempertanyakan pokir Pak Saidan Pahmi yang sempat tidak ada dan setelah ditelusuri ternyata ada. Tetapi, ada kekeliruan dari Disperkim, karena menulis atau menyebutnya itu pokir dari saya, sehingga dilakukan perbaikan dan “clear” sudah persoalan itu di DPRD Kabupaten Banjar,” tegas M Husain yang juga anggota Komisi IV DPRD Banjar Ini, Rabu (11/6/2025). malam.

BACA JUGA :  Ditetapkan Sebagai Anggota DPRD Banjar Terpilih, Ini Harapan Febrianor Rahman!

Anggota DPRD Kabupaten Banjar M Husain ini sempat juga meminta media ini untuk tidak memberitakan persoalan pokir yang dinilainya sudah ‘clear’. Ia juga mempertanyakan apa urgensi – nya memberitakan yang dinilainya tidak merugikan masyarakat.

Kepada M Husain, media ini menjelaskan, bahwa hak publik untuk mengetahui kegiatan pejabat, terlebih lagi kegiatan wakil rakyat yang didanai dari APBD atau APBN.

Terkait dengan pokok – pokok pikiran (Pokir) di DPRD ini telah menjadi sorotan dari KPK. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, Berdasarkan evaluasi KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang di dalamnya mencakup pokir menjadi salah satu area paling rawan korupsi. Menurutnya, persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang benar, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD.

KPK mencatat adanya indikasi penyimpangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pokir, seperti penyalahgunaan anggaran, praktik suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek.

“Ini risiko yang kemungkinan timbul terhadap adanya pendanaan pokok pikiran. Saya yakin jika semua niatnya bagus untuk masyarakat, praktiknya akan berjalan lancar,” jelas Ibnu, seperti dikutip dari website KPK, Kamis (15/5/2025).