Site icon Kantor Berita Kalimantan

Anggota DPRD Banjar Dilarang Ikut Seleksi Calon Ketua KONI

MARTAPURA – Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman pertanyakan adanya persyaratan yang melarang anggota DPRD ikut seleksi calon Ketua KONI Kabupaten Banjar, Kamis (2/12/2021).

Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar telah membuka pendaftaran untuk seleksi calon Ketua KONI Kabupaten Banjar masa bakti 2021 – 2025. Sejumlah persyaratan disebut bagi calon yang ingin maju menjadi Ketua KONI Kabupaten Banjar termasuk larangan terhadap anggota DPRD untuk mengikuti seleksi ini.

Selain itu dalam persyaratan nomor 2 disebut pernah menjadi Pengurus Cabang Olahraga Anggota KONI dan atau pernah menjadi Pengurus KONI Kab/Kota yang dibuktikan dengan SK kepengurusan.

Kemudian di persyaratan nomor 4 disebutkan, tidak sedang atau dipastikan dalam waktu dekat memegang jabatan publik, yaitu suatu jabatan yang diperoleh melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat antara lain Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota, dan Anggota DPRD (UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40 dan PP No 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 56.

Persyaratan yang disampaikan KONI Kabupaten Banjar tersebut menuai sejumlah kritik dari Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar. Gusti Abdurrahman, anggota DPRD Kabupaten Banjar mempertanyakannya, sebab Ketua KONI Provinsi Kalsel, Bambang Heri Purnama bisa saja terpilih.

Karena itu, pria yang akrab disapa Antung Aman ini menduga persyaratan yang dibuat KONI Kabupaten Banjar tidak tepat dengan membatasi atau melarang anggota DPRD ikut dalam seleksi calon Ketua KONI. Akibat persyaratan ini rencana dirinya untuk ikut seleksi menjadi terhalang atau terjegal.

“Ketua KONI Provinsi Kalsel, Pak Bambang adalah Anggota DPR RI, berarti boleh saja,” jelasnya, Kamis (2/12/2021).

Menanggapi kritik ini, Sekretaris KONI Kabupaten Banjar, Kun Nasrullah menyampaikan, bahwa kemungkinan dalam proses pemilihan KONI Provinsi melanggar ketentuan.

” Provinsi mungkin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang dan SKN, PP 16 tentang penyelenggaraan olahraga Pasal 56. Kita sesuai aturan pemerintah, sebab kalau UU & PP kd kita turut (tidak kita ikuti), apa lagi yang harus kita ikuti,” ungkap Kun Nasrullah dalam keterangan tertulisnya.

Pembukaan pendaftaran calon Ketua KONI Kabupaten Banjar dibuka sejak tanggal 18 November sampai dengan tanggal 3 Desember 2021. Pemilihan calon Ketua KONI Kabupaten Banjar ini menyusul berakhirnya masa bakti Viktor Nissan Siregar yang telah 2 periode terpilih.

 

Exit mobile version