Anggota DPRD Banjar periode 2014- 2019 Wariskan 4 Raperda Kepada Anggota DPRD Hasil Pemilu 2019 untuk diselesaikan menjadi Perda.
Tinggal menghitung hari, masa jabatan Anggota DPRD Banjar periode 2014-2019 akan berakhir. Sebab, pada tanggal 4 September 2019 mereka akan diganti dengan Anggota DPRD Banjar yang baru hasil pemilu 2019.
Jelang akhir masa jabatannya, DPRD Banjar gelar rapat paripurna terkakhir pada tadi siang dengan sejumlah agenda rapat. Namun, ada hal yang menarik dicermati, yakni 4 Raperda yang tidak bisa mereka selesaikan hingga akhir masa jabatan dan terungkap dalam rapat paripurna.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Banjar, Saidan Pahmi sesuai rapat paripurna kepada jejakrekam.com mengakui ada 4 perda yang tidak bisa mereka selesaikan.
“Waktu yang terbatas, sehingga 4 Raperda tidak sempat kita selesaikan. Selanjutnya keempat Raperda akan diselesaikan Anggota DPRD Banjar periode 2019-2024 yang akan dilantik 4 September mendatang,” jelasnya (26/8/2019).
Keempat Raperda yang akan diwariskan kepada Anggota DPRD Banjar yang baru ungkap Saidan, yakni Raperda perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi PT, PD Baramarta, PD Pasar Bauntung Batuah, dan perubahan Raperda tentang RTRW.
“Semua Raperda tersebut sudah diparipurnakan, tetapi belum bisa diambil keputusan, karena belum selesai di pembahasan. Jadi 4 Raperda tersebut jadi PR bagi Anggota DPRD berikutnya dan biarlah menjadi keputusan politik mereka,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Banjar hari ini (26/8/2019) dengan agenda :
- Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2020
- Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Kab. Banjar ttg Perubahan atas Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Banjar Tahun 2013 – 2032
- Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhaap Rancangan Perda Kab. Banjar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda Kab. Banjar Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daaerah Tahun Anggaran 2020.