Anggota DPRD Kalsel Ahmad Sarwani Desak Pemda Keluarkan Status Tanggap Darurat Agar Rp50 Miliar Dana BTT Tangani Karhutla Dicairkan
KBK.NEWS BANJARMASIN — Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Nasdem, Akhmad Sarwani mendesak pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak serius Karhutla beserta kabut asap untuk mengeluarkan status tanggap darurat agar dana yang mengendap untuk penanganan bencana segera disalurkan.
“Saat ini kebakaran hutan dan lahat atau Karhutla sudah sangat membahayakan masyarakat, sebab kami sudah mendapat informasi adanya kecelakaan lalulintas akibat kabut asap dan terbatasnya jarak pandang. Selain itu akibat Karhutla dan kabut asap masyarakat di Kalsel terganggu kesehatan akibat mengalami ISPA (infeksi saluran pernapasan akut – Red),” jelas anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Nasdem ini, Jumat (21/8/2026).
Untuk mengantisipasi bencana Karhutla disertai kabut asap ini, beber Sarwani, Pemprov Kalsel harus mengeluarkan dana yang memang disediakan, yakni penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) yang telah dialokasikan sebesar Rp 50 miliar. Hanya saja untuk bisa mencairkan dana BTT di Pemprov Kalsel tersebut harus ada penetapan status tanggap darurat dari Kabupaten dan kota yang sangat terdampak Karhutla.

“Karena itu saya berharap dan sekaligus mendesak agar pemerintah daerah di Kalsel yang terdampak Karhutla dan kabut asap ini menetapkan status tanggap darurat. Kalau sudah ditetapkan stutus tanggap darurat maka dana BTT Rp50 Miliar dari Pemprov Kalsel bisa dikucurkan,” tegas Ahmad Sarwani.
Pada kesempatan ini politisi muda Partai Nasdem di DPRD Kalsel asal Dapil Kabupaten Banjar ini menyampaikan sejumlah aturan dan payung hukum untuk mencairkan BTT sebagai berikut :
Regulasi utama penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — merupakan dasar utama pengaturan BTT dan masih berstatus berlaku.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah — mengatur lebih teknis mengenai penganggaran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan BTT.
Perda tentang APBD tahun berjalan — harus menetapkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai karakteristik daerah.
Perkada (Pergub/Perbup/Perwali) tentang Penjabaran APBD digunakan dalam mekanisme perubahan/pergeseran anggaran BTT sesuai kondisi penggunaannya.
Keperluan mendesak, misalnya kebutuhan pelayanan dasar yang belum tersedia anggarannya, belanja wajib/mengikat, pengeluaran yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, atau pengeluaran yang apabila ditunda menimbulkan kerugian lebih besar.
Pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun sebelumnya.
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Khusus untuk bencana/tanggap darurat
Untuk BTT tanggap darurat, penggunaannya dapat mencakup pencarian dan penyelamatan, pertolongan darurat, evakuasi, air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta tempat penampungan/hunian sementara. Masa penggunaannya mengikuti periode status keadaan darurat yang di[tetap]kan kepala daerah.
1. PP Nomor 12 Tahun 2019
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69.
BTT digunakan untuk:
Keadaan darurat, seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial/KLB;
operasi pencarian dan pertolongan;
kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik;
keperluan mendesak;
pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun sebelumnya.
Apabila BTT tidak mencukupi, dapat menggunakan hasil penjadwalan ulang program/kegiatan dan/atau kas yang tersedia.
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Ini merupakan pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan statusnya masih berlaku.
















