KBK.NEWS MARTAPURA – Anggota Komisi III DPR RI, H Muhammad Rofiqi mengutuk keras tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah mencoreng Kota Martapura dan meminta pelaku dihukum berat, hingga dikebiri, Kamis (16/1/2025).
Hal tersebut disampaikan Muhammad Rofiqi yang mendengar informasi tentang telah terjadinya percabulan terhadap para santri oleh pimpinan pondok pesantren Nurul Ilmi berinisial MR.
“Kasus pencabulan terhadap anak – anak para santri dibawah umur ini membuat kita semua geram, sebab telah mencoreng nama Kota Martapura yang berjuluk Kota Serambi Mekkah. Apalagi tersangka pelakunya adalah seorang pimpinan pondok pesantren, karena itu harus dihukum berat,” tegas anggota Komisi III DPR RI melalui sambungan telepon, Kamis (16/1/2025).
Menurut Rofiqi yang kini sedang melaksanakan ibadah umroh di Kota Suci Mekkah, hukuman berat terhadap pelaku pencabulan terhadap puluhan anak – anak santri itu bisa mengkebiri pelaku.
“Ada aturan yang membenarkan untuk menghukum berat pelaku kejahatan seksual dengan mengkebiri pelaku,” jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini.
“Saya dari Komisi III DPR RI siap mengawal proses hukum terhadap tersangka pelaku agar dihukum seberat – beratnya,” ungkap H Muhammad Rofiqi yang juga tokoh pemuda Kota Martapura, Kabupaten Banjar ini.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Polres Banjar secara resmi telah menetapkan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura yang berinisial MR (42) yang diduga mencabuli puluhan santrinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujar Ipda Anwar kepada awak media.
Anwar membeberkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 salah seorang korban berinisial ABD datang ke Polres Banjar untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.
“Jadi berawal dari info itu, diketahui ada tindak pidana cabul didalam Ponpes Nurul Ilmi ini. Terkait dengan hal itu, kami mengumpul kan pulbaket, bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” jelasnya.