Seorang Anggota KPU Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan diberhentikan sementara karena diduga telah mencederai pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas “ Dalam sebuah surat tembusan yang dikirim oleh kpu provinsi kalimantan selatan dan diterima panwaslu kabupaten tapin tertulis, karena diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dan mencederai pelaksanaan pemilu yang berintegritas ,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tapin Yurani, saat dikonfirmasi, tentang kebenaran pemberhentian tersebut (25/04/2014).
Yurani menegaskan selama dalam tahapan pemilu di kabupaten tapin pihaknya tidak menemukan atau merekomendasikan telah terjadi pelanggaran kode etik atau pidana yang dilakukan anggota KPU Kabupaten Tapin tersebut. sedangkan detil dari pelanggaran yang telah dilakukan MZ , jelas yurani ia tidak mengetahuinya.
sementara itu upaya mencari tahu detail pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum anggota KPU di Kabupaten Tapin tersebut kepada Ketua Kpu Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin Muharam melalui telepon dan sms , tetapi tidak dapat dihubungi. hal serupa juga dilakukan kepada anggota Bawaslu Kalsel Erna Kaspiah , namun ia juga tidak dapat dihubungi .