Selain jumlah penduduknya lebih besar dibanding kabupaten/kota di kalimantan selatan ,Kasus perceraian dikota banjarmasin juga paling tinggi .kasus perceraian yang melewati pengadilan tinggi agama banjarmasin tahun 2012 mencapai 125 kasus perbulan. Hal tersebut disampaikan salah satu ketua majelis pengadilan agama banjarmasin Tamim Udari saat dimintai keterangan . Menurut Tamin gugatan perceraian banyak disebabkan faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga .
” Tingginya perceraian mestinya menjadi tanggung jawab kita semua, baik itu Pemerintah, Ulama , Para guru disekolah untuk memberikan pemahaman bagi mereka yang sedang dan akan membina rumah tangga melalui pernikahan atau perkawinan,” kata Tamim .
Dari beberapa keterangan yang berhasil dihimpun, Masalah ekonomi keluarga yang berujung pada ketidak harmonisan sebuah rumah tangga , Serta Ketidaksetiaan pasangan seperti perselingkuhan , juga menjadi salah satu pemicu terjadi gugatan cerai yang semakin meningkat di kota Banjarmasin.
Kemudian Tamim Udari juga mengungkapkan , gugatan cerai atau gugat talak sangat jarang terjadi karena alasan agama yakni hanya sekitar 5%, contohnya ,seperti karena istri atau suami berpindah agama, atau karena salah satu pasangan tidak menjalankan perintah agama.