Meskipun Di Tengah Pandemi Covid-19 Gugat Cerai Masih Banyak Terjadi Di Indonesia, Termasuk Juga Di Kapuas, Kalimantan Tengah (11/8/2020).
Selama masa pandemi Covid-19, banyak pasangan suami istri yang melakukan gugatan cerai di Indonesia. Hal ini tidak terkecuali di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Data Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyebutkan, dari bulan Januari hingga pekan pertama Bulan Agustus 2020 ini ada 285 perkara gugatan perceraian. Sebagian besar diajukan oleh pihak istri, dan 263 kasus gugatan sudah diputuskan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Junaidi mengatakan, sebanyak 217 kasus gugatan perceraian dari pihak istri dan 46 kasus cerai talak dari pihak suami.
“Rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarga. Ada juga meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan,” jelasnya, Senin (10/8/2020).
Junaidi menegaskan, semua proses persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Agama Kuala Kapuas tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Dari data yang kami miliki, angka perceraian tahun 2020 lebih tinggi dibanding tahun 2019 lalu, khususnya periode yang sama Januari – Agustus. Pada tahun ini ada 285 kasus gugatan perceraian, sedangkan tahun 2019/lalu 269 kasus,” pungkasnya.