Terhitung mulai hari ini sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dilakukan melalui teleconference atau secara online guna mengantisipasi terinfeksi virus corona atau Covid-19 (30/3/2020).
Untuk mengantisipasi penularan wabah virus corona Pengadilan Negeri Banjarbaru terhitung mulai Hari Senin (30/3/2020) akan menggelar sidang secara teleconference (Online). Hal ini telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung dan dapat dilakasnakan diseluruh daerah.
Terkait sidang pidana yanga akan digelar secara teleconference ini, Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, Kejaksaan Negeri Banjarbaru sudah siap. Menurutnya sidang teleconference tersebut adakah hasil koordinasi dari beberapa lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan Kejagung.
Budi Mukhlis mengungkapkan, walaupun payung hukumnya belum ada, tetapi dalam situasi darurat hal itu bisa saja dilakukan, namun hanya berlaku sementara.
“Pakai asas keselamatan rakyat itu lebih penting daripada hukum itu sendiri. Salus popule suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dibanding hukum negara,” tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru ini menyampaikan, bahwa pihaknya bersama para jaksa telah siap melaksanakan sidang pidana secara online ini.
“Insya Allah, dengan kerjasama yang baik kami dari Kejari Banjarbaru siap melaksanakan sidang pidana melalui teleconference atau online,” pungkas Budi Mukhlis.