JAKARTA – Antisipasi kriminalisasi terhadap H Mardani Maming dalam pusaran kasus gratifikasi yang menyeret mantan Kadis ESDM Tanbu tiga organisasi lembaga bantuan hukum datangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Dikutip dari jejakrekam.com H Mardani Maming terseret dalam pisan kasus gratifikasi yang mendera Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu (Tanbu), Raden Dwijono Putrahadi Sutopo.
Guna mengantisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap H Mardani Maming, tiga organisasi, yakni Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Ketiga organisasi ini menduga Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU serta Ketua Umum Hipmi itu terancam dikriminalisasi terkait kasus ESDM Tanah Bumbu oleh oknum ‘orang kuat’ yang punya itikad jahat.
Tim dari LPBH NU, LBH Ansor dan Hipmi dari advokat melayangkan surat permohonan sekaligus audensi dengan KY. Lembaga negara yang mengawasi peradilan ini diminta untuk memantau persidangan perkara tindak korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Kami dari LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi khawatir ada intervensi dan campur tangan pihak yang diduga beritikat jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming sebagai saksi dalam persidangan kasus itu,” kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z Finsa dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Menurut Dendy, dengan pelibatan KY sebagai lembaga pemantau peradilan, maka proses persidangan kasus tipikor di PN Tipikor Banjarmasin bisa bebas, jujur dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dendy menjelaskan atas izin majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Tanbu justru Mardani H Maming bisa hadir sebagai saksi secara daring pada sidang di PN Tipikor Banjarmasin pada Senin (18/4/2022).
“Namun, ternyata majelsi hakim tidak memberi kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa,” tegas Dendy.
Kemudian, Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsha juga menyesalkan adanya penyesatan opini publik terhadap Mardani H Maming yang seolah-olah terlibat dalam kasus menjerat bekas anak buahnya itu.
“Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Ada kejanggalan paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan,” jelasnya.
Menurut dia, framing jahat atau penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU.
Senada itu, Ketua Bidang Hukum Hipmi Irfan Idham yang juga kuasa hukum Mardani H Maming menyatakan KY harus turun tangan demi mencegah persidangan tipikor berubah jadi ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Mardani H Maming. “Posisi klien kami hanya saksi dalam kasus yang tengah disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin,” tegas Irfan Idham.
Merespon desakan tiga organisasi yang membela Mardani H Maming, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Dr Mulyadi memastikan lembaganya sudah mendapat izin dari komisioner.
“Atas izin komisioner Komisi Yudisial, kami akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan di PN Tipikor Banjarmasin,” pungkas Mulyadi.