JAKARTA – Antisipasi fenomena makanya TPPO, Dirjen Imigrasi seluruh mengingatkan seluruh UPT agar penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, Selasa (20/6/2023).
Penegasan tersebut disampaikan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim. Ia juga memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Silmy juga meminta seluruh jajaran Imigrasi agar secara aktif memberikan sosialisasi, dan edukasi tentang hak kepemilikan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI).
” Dalam permohonan paspor, jika pemohon terindikasi memberikan keterangan tidak benar, maka dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor bisa diperpanjang, hingga 3 tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Silmy juga mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran.
“ Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.
Pemeriksaan keimigrasian di Tpi, beber Simly, juga bisa menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang atau TPPO. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran di luar negeri.
Silmy juga berpesan agar seluruh jajaran Imigrasi mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ke Malaysia, Vietnam, dan Kamboja. Hal tersebut bisa dilakukan dengan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.
“ Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” pungkasnya.
Sumber : infopublik.id