AMUNTAI – Perbup HSU terkait larangan rangkap jabatan diduga mandul, karena masih terjadi kasus aparat desa yang merangkap sebagai Panwascam di Kecamatan Amuntai Utara, Kamis (9/3/2023).
Warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Lisa Cahya Fitriani telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran berupa rangkap jabatan oleh 2 orang oknum aparat desa tersebut ke Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) HSU. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas PMD dan Camat Kecamatan Amuntai Utara dan diteruskan ke Kepala Desa Panyaungan dan Kepala Desa Kuangan untuk diambil tindakan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
“Sudah saya laporkan, namun kedua orang anggota Panwascam itu masih rangkap jabatan sebagai aparat desa dan kepala desa mereka diduga sengaja membiarkannya. Ini sama saja mereka mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) HSU, sehingga seperti mandul saja,” jelas Lisa.
Karena diduga mereka tidak taat aturan dan kepala desanya membiarkan, maka persoalannya saya laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan itu kemudian ditindaklanjuti dan mereka sudah turun ke Kabupaten HSU.
” Saya juga terima surat pemberitahuan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel tentang permintaan klarifikasi mereka secara tertulis ke pihak terkait termasuk kepada Kepala Desa Panyaungan dan Kepala Desa Kuangan. Ini artinya Ombudsman RI Perwakilan Kalsel betul – betul menjalankan tugasnya dan sebagai masyarakat saya patut berterima kasih,” tegas Lisa Cahya Fitriani.
Sementara itu Lisa Cahya Fitriani menduga surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparat desa ketika diterima sebagai Panwascam oleh kedua oknum Panwascam Amuntai Utara diduga palsu.
” Salah satu persyaratan saat diterima sebagai Panwascam, yakni menyerahkan surat izin atasan atau surat pengunduran diri. Kalau ada, namun tidak diakui kepala desa, berarti itu patut diduga palsu,” ujar Lisa.
Dari surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terpantau sejumlah catatan, diantaranya Kepala Desa Panyaungan dan Kuangan tidak memberikan pelayanan terhadap Pelapor Lisa Cahya Fitriani. Kemudian 2 orang anggota Panwascam Amuntai Utara itu diduga melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab dalam Pasal ini menyebutkan, bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Selain itu juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 19 huruf m Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan, bahwa “Perangkat desa dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan pada instansi
lainnya yang sifatnya mengikat saat ketentuan jam kerja pemerintah desa”.