MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar, bersama Stakeholder menggelar rapat koordinasi (Rakoor) terkait bertebarannya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbau kampanye, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan KPU Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kesbangpol, Satpol PP, dan undangan rakoor lainnya.
Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, usai rapat mengatakan, pihaknya bersama stakeholder di Kabupaten Banjar sudah menyamakan persepsi saat rapat terkait APS yang bertebaran apakah berbau kampanye atau tidak.
“Tentu dari hasil diskusi akan ada imbauan-imbauan dan yang kedua adalah sifatnya penertiban. Dan tentunya kami akan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan keluar, karena informasi Insyaallah akan ada Perbup keluar terkait reklame,” ujar Hafizh.
Karena, lanjut Hafizh, pihaknya saat ini menunggu aturan hukumnya terlebih dahulu, karena tanpa aturan hukum, Bawaslu tidak bisa bertindak dengan bertebaran nya APS diluar masa kampanye.
“Insyaallah, rencananya dari informasi yang didapatkan Perbup terbaru yang mengatur tentang reklame tersebut sebentar lagi akan disahkan,” sebutnya.
Hafizh menambahkan, untuk saat ini pihaknya sudah meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Panwas Desa untuk melakukan pendataan terkait APS dan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Yang pastinya, kalau ada APS yang sifatnya melanggar, kita akan mengimbau yang bersangkutan. Namun apabila yang bersangkutan tidak kunjung mendengarkan imbauan kita, maka kamilah yang akan menertibkan alat peraga tersebut,” tutupnya.