Kantor Berita Kalimantan

APS Bertebaran, Pemkab Banjar Dinilai Lamban Terbitkan Perbup Penertiban Reklame

APS bertebaran, salah satunya di Jalan A Yani KM 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

MARTAPURA – Pengamat Politik Kalsel, Varinia Pura Damaiya, menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, lamban dalam mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Jumat (3/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banjar menggelar Rakoor dengan stakeholder (Perwakilan KPU Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kesbangpol, Satpol PP, dan undangan rakoor lainnya) membahas tentang bertebarnya APS yang berbau kampanye.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, mengatakan pihaknya saat ini menunggu aturan hukumnya terlebih dahulu, karena tanpa aturan hukum, Bawaslu dan stake holder tidak bisa bertindak dengan bertebaran nya APS diluar masa kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Kalsel, Varinia Pura Damaiya, mengakui bahwa disatu sisi, Bawaslu kesulitan untuk menindak alat peraga milik Parpol atau Bacaleg yang saat ini bertebaran karena belum ada peraturan penertiban sebelum masuk masa kampanye.

Pengamat Politik Kalsel, Varinia Pura Damaiya. (Foto : Istimewa)

“Namun, saya pikir perlu ada kreatifitas dari Bawaslu, misalnya walaupun Perbupnya belum ad bisa bersurat ke Satpol PP untuk menertibkan APS yang melanggar. Jadi bukan Bawaslu yang turun langsung untuk menindak, karena aturan nya belum ada karna belum masuk masa kampanye,” ujar Varinia, Jumat (3/11/2023).

Varinia mengaku bingung, kenapa Pemerintah Daerah tidak cepat dalam mengeluarkan peraturan tersebut. Ia mengatakan bisa saja lambatnya penerbitan Perbup tentang APS tersebut karena ada kaitannya dengan kepentingan individu di pemerintahan.

“Bisa jadi di Pemkab itu ada yang berasal dari partai, apabila mengeluarkan Perbup mengenai APS dan APK yang melanggar ketertiban, keindahan, atau merusak lingkungan, dikhawatirkan akan berbenturan dengan kepentingan partainya untuk mensosialisasikan,” jelasnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Varinia, seharusnya bisa lebih cepat untuk mengesahkan atau menerbitkan APS yang melanggar aturan.

“Mau kapan lagi dikeluarkan, karena tidak akan berlaku lagi kalau nanti sudah masa kampanye, karena sudah ada peraturan nya sendiri untuk tahapan kampanye,” tutupnya.

Exit mobile version