ARUN Kawal Proses Hukum Babeh Aldo, Tokoh Ulama Kalsel Minta Penanganan Profesional dan Bebas Intervensi
KBK.News, BANJARMASIN – Sejumlah aktivis, insan pers, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menggelar aksi damai di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Rabu (22/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang tengah dijalani aktivis Ali Ridhok atau Babeh Aldo terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Dengan penyampaian orasi secara tertib, peserta aksi menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencampuri proses penyidikan. Sebaliknya, mereka ingin memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, menjunjung profesionalisme, transparansi, objektivitas, dan rasa keadilan.
Koordinator aksi, Wahid Hasyim, mengatakan masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Dukungan masyarakat bukan untuk mengintervensi penyidik, tetapi memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan perundang-undangan dan menjunjung prinsip keadilan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, ARUN menyatakan menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Massa juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan serta menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, peserta aksi mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan agar menjalankan pemeriksaan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Mereka juga meminta hak-hak Babeh
Aldo sebagai pihak yang diperiksa tetap dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan perlakuan yang manusiawi selama proses berlangsung.
ARUN turut mendorong agar apabila perkara berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya memperhatikan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Massa juga mendesak kepolisian membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara sehingga setiap tahapan proses hukum dapat berlangsung secara terbuka, independen, dan berkeadilan.
Tokoh ulama Kalimantan Selatan, Abah Guru Sugiannor, turut menyoroti penanganan perkara yang menjerat Babeh Aldo. Ia berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Saya berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, proporsional, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan, menghormati hak asasi setiap warga negara, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Abah Guru Sugiannor.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi aparat maupun menghakimi pihak-pihak yang sedang berproses.
Hingga aksi berakhir, pihak Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan peserta aksi maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Sebelum membubarkan diri, peserta aksi menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, serta menghormati kebebasan pers. (Masruni)
