JAKARTA – Aset koruptor terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Heru Hidayat pada kasus keuangan dan ivenstasi di PT Ausransi Jiwasraya mulai disita Kejaksaan Agung RI, Sabtu (21/5/2022).
“Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Menurut Ketut, aset milik terpidana yang disita berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar. Termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ungkap Ketut, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, maka seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,807 triliun.
Kemudian para terpidana dalam perkara ini, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Selanjutnya mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.
Foto: dok. Puspenkum
Sumber : infopublik.id