Site icon Kantor Berita Kalimantan

ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun 2021

JakartaLarangan cuti akhir tahun 2021 bagi ASN kembali diingatkan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri)  Zudan Arif  Fakrullah, Senin (22/11/2021).

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” kata Zudan melalui  keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

Zudan yang  juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata.

“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” katanya.

Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Air.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.

“Satgas COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19,” kata Wiku.

Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif COVID-19.

(Foto: kemendagri.go.id)

Sumber : infopublik.id

Exit mobile version