KBK-Banjarmasin: Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kalimantan Selatan cukup banyak, namun didominasi keterlibatan oknum ASN, bahkan sampau ketingkat aparatur desa. Namun, sebagian sudah ditindaklanjuti Panwaslu, hingga ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sanksi.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN pada pemilu 2019 oleh oknum Kabag Humas Hery Sasmita dan 4 orang ASN yang semuanya bekerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Marabahan, Kalimantan Selatan. Laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh Panwaslu setempat setelah menerima laporan masyarakat.
Komisi ASN dalam suratnya menyatakan selaku ASN yang masih aktif mestinya Hery Sasmita, Wiwien Masruri, Sariyudin, Jaya Hidayatullah, dan Jali Rahman, sudah seharusnya memahami, bahwa tindakan yang merwka ambil berpotensi melanggar ketentuan Perundang -Undangan dan seharusnya menjadi contoh agar ASN lainnya agar tidak berpolitik praktis. Bahkan, menurut KASN, yang bersangkutan sudah mengetahui apa yang dilakukan dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan pada salah saru calon Anggota DPD RI pada pemilu 2019.
Menurut Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri, surat tembusan putusan sanksi telah pihaknya terima dari Komisi ASN . Sedangkan surat aslinya ditujukan kepada Bupati Batola selaku pembina kepegawaian di daerah.
“Kami hanya menerima surat tembusan, sedangkan surat ditujukan kepada bupati untuk ditindaklanjuti. Itu sudah bukan ranah kami di Panwaslu,” jelas Gafuri (15/05/2018).
Menurut Akhmad Gafuri dalam surat tembusan yang pihaknya terima, KASN menyatakan, bahwa mereka mengambil putusan mengacu pada Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengawasan terhadap ASN dan kode etik, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. Atas dasar itu kemudian KASN merekomendasikan kepada Bupati Batola sebagai pembina kepegawaian untuk :
Memberi sanksi moral secara terbuka untuk ASN atas nama Sdr.Hery Sasmita, S.STP., MAP, Wiwien Masruri, S.STP, Sariyudin, S.Ag, Jaya Hidayatullah, S.Sos, dan Jali Rahman yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Apabila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin, maka akan dikenakan hukuman disiplin berat atau sedang dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Tanah laut dalam tahapan Pilkada 2018, pihak kepolisian telah menyerahkan kasusnya Sentra Gakkumdu dan kemudian naik ke tahap selanjutnya dengan menetapkan 5 orang tersangka. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terhadap sejumlah pejabat Tanah Laut yang berfoto di Lapas Sukamiskin, Bandung dengan menyampaikan salam dua jari . Salam dua jari ini identik dengan nomor urut Paslon nomor dua (petahana).
Editor :
Penulis :