Pemprov Kalsel batasi ASN keluar daerah sebagai langkah pencegahan dan penanganan covid 19 yang kini masih tinggi penyebarannya, Jumat (25/6/2021).

Kebijakan terbaru ini membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid 19.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.

Diketahui pada 1 bulan terakhir terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%).

Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal ini.

1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Diminta Segera Membayar Gaji PPPK Tahun 2022

2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah.

3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.

4. Memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.

5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal
sebagai berikut:

a. Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah

b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19.

c. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19.

6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (DX)

Foto : istimewa