Pemprov Kalsel batasi ASN keluar daerah sebagai langkah pencegahan dan penanganan covid 19 yang kini masih tinggi penyebarannya, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan terbaru ini membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid 19.
Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.
Diketahui pada 1 bulan terakhir terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%).
Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal ini.
1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.
2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah.
3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.
4. Memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.
5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah
b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19.
c. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19.
6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (DX)
Foto : istimewa