Site icon Kantor Berita Kalimantan

ASN Pemprov Kalsel Dibatasi Ketat Keluar Daerah

Pemprov Kalsel batasi ASN keluar daerah sebagai langkah pencegahan dan penanganan covid 19 yang kini masih tinggi penyebarannya, Jumat (25/6/2021).

Kebijakan terbaru ini membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid 19.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.

Diketahui pada 1 bulan terakhir terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%).

Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal ini.

1. Menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.

2. Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone resiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota resiko tinggi/zone merah.

3. Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.

4. Memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.

5. Melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal-hal
sebagai berikut:

a. Pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah

b. Tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19.

c. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19.

6. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. (DX)

Foto : istimewa

Exit mobile version