INFO TERKINI SAMARINDA –KALIMANTAN TIMUR .Setelah 2 tahun lebih Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyandang status tersangka dugaan penyelewengan dana divestasi Saham PT. KPC dari kejaksaan Agung , Akhirnya pada tanggal 28 Mei Lalu Kasusnya dihentikan . Penghentian kasus tersebut menyususl setelah Kejagung mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.
Dengan dikeluarkan SP3 tersebut maka Awang Faroek Ishak tidak mendapat halangan lagi karena status hukumnya untuk maju di Pilkada Kaltim pada tahun 2013 ini.
Pada Awalnya ,Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), karena ia diduga mengizinkan pengalihan dan pemanfaatan dana divestasi PT.KALTIM PRIMA COAL /KPC pada 2004 lalu, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 576 miliar.
Visited 10 times, 5 visit(s) today