Site icon Kantor Berita Kalimantan

Babak Baru! Ormas Keagamaan Boleh Main Tambang Batu Bara

Pak Haji Pantau Pertambangan Batu Bara (Foto Ilustrasi Istimewa).

KBK.NEWS, JAKARTA – Luar biasa ini adalah babak baru ormas keagamaan dipersilakan atau diperbolehkan pemerintah bermain di sektor pertambangan batu bara di Indonesia, Minggu (2/6/2024).

Penegasan, bahwa ormas keagamaan boleh atau dipersilakan untuk mempunyai usaha di sektor pertambangan batu bara disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden, bahwa ormas keislaman boleh punya tambang, tapi lewat badan hukum yang dimilikinya,” tegas Airlangga Hartarto, Sabtu (1/6/2024).

Penegasan Airlangga ini ia sampaikan
sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam acara Sosialisasi Keuangan Inklusif bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren. Kegiatan tersebut digelar dalam Rangkaian Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) yang ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).

Diperbolehkannya ormas keagamaan bergerak di sektor produksi tambang batu bara ini menyusul setelah Presiden Joko Widodo (pemerintah) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan, bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam hal ini dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pihak lain. Misalnya dilarang dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sumber Infopublik.id

Exit mobile version