Babak Baru Sidang Gugatan Terhadap Bupati HSU di PTUN Banjarmasin bergulir, dan sejumlah alat bukti ditambahkan kuasa hukum untuk menguatkan gugatan, Selasa (15/9/2020).
Setelah sidang gugatan 77 pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid dan Asisten II dilakukan secara daring atau E-Court. Hari ini sidang sudah bisa digelar secara terbuka di ruang sidang PTUN Banjarmasin dengan agenda sidang pengajuan surat bukti para pihak.
Sidang gugatan class action yang disampaikan para pedagang Pasar Alabio terhadap Bupati HSU (Abdul Wahid) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Retno Widowati, Anggota Kusuma Firdaus, Luzamul Umam, dan Panitera Pengganti Andi Duama Putra.
Pada sidang kali ini para pihak diminta menyerahkan pengajuan surat bukti. Majelis Hakim PTUN Banjarmasin terlihat meneliti satu persatu surat bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum para pihak.
Ketua Majelis Hakim, Retno Widowati sempat terlihat kecewa ketika melihat pengajuan surat bukti dan jawaban dari kuasa hukum Bupati HSU dan Asisten II. Menurutnya, surat bukti dan jawaban yang disampaikan sangat kacau seperti bumi dan langit akibat penyusunannya yang tidak teratur dan sistematis.
Untuk itu Majelis Hakim menyarankan agar kuasa hukum atau Bupati dan Asisten II menyewa advokat yang berpengalaman agar tidak memperlambat jalan proses sidang.
“Jawaban anda harusnya terstruktur dan sistematis. Ini sudah tiga minggu diberikan kesempatan kepada anda untuk memperbaiki, tapi hasilnya masih begini,” ucap Retno Widowati dengan nada kecewa, Selasa (15/9/2020).
Untuk itu kata Ketua Majelis Hakim Ini meminta agar jawaban tergugat diperbaiki lagi tanpa merubah saksi dan bukti yang telah diajukan. Selain itu ia meminta agar sidang pada pekan depan jumlah kuasa hukum tergugat harus dikurangi, sebab selain tidak efektif juga saat ini sedang pandemi Covid-19, sehingga wajib jaga jarak dan menjalankan protokol kesehatan.
Kuasa hukum tergugat Bupati HSU dan ada sekitar 10 orang, dan semuanya ASN, serta hanya 4 orang yang duduk didepan. Untuk itu setelah disepakati, hanya boleh 5 orang saja kuasa hukum yang boleh masuk ke ruang sidang.
Untuk kuasa hukum penggugat yang memang hanya terbiasa dihadiri 3 sampai 4 orang juga diingatkan untuk tidak lebih dari 4 orang.
Gugatan yang dilakukan para pedagang Pasar Alabio dilakukan terhadap Asisten II sebagai tergugat 1 dan Bupati HSU sebagai tergugat 2 di PTUN Banjarmasin. Sebab, sebanyak 77 pedagang Pasar Alabio merasa dirugikan, karena tidak bisa menempati pasar yang baru dibangun Pemkab HSU.
“Perjanjian sewa kami belum jatuh tempo, jadi kami masih mempunyai hak atas toko dan kios di Pasar Alabio. Karena ada perbuatan melawan hukum dan merugikan, maka kami mengajukan gugatan,” ujar M Subeli yang merupakan pedagang Pasar Alabio beberapa waktu yang lalu.
Sidang gugatan terhadap Bupati HSU dan Asisten II ini akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (22/9/2020) di PTUN Banjarmasin. Agenda sidang mendengarkan saksi dari penggugat.
Gugatan class action para pedagang Pasar Alabio disampaikan melalui Kuasa Hukum Denny Indrayana dan rekan. Kasus ini mendapat banyak perhatian publik, karena memyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang melawan pemerintah daerah.