BABAK Desak DPRD Tanah Laut Bentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Dana APBD ke PT BPR
KBK.News, BANJARBARU–Komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus digaungkan berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Selatan. Salah satunya datang dari LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, yang mendesak DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
LSM BABAK menyoroti aliran dana APBD Kabupaten Tanah Laut ke PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut pada periode 2019–2023, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan legislatif dan tidak melalui skema resmi dari Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut disebut hanya berlandaskan pada Peraturan Bupati (Perbup), tanpa dukungan Peraturan Daerah (Perda), sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari aspek legalitas dan akuntabilitas.
Perbup tersebut diketahui mengatur ketentuan pembagian risiko pengembalian dana investasi yang dianggap merugikan keuangan daerah. Dari total dana yang disalurkan, sebanyak 60% menjadi beban pemerintah daerah, sementara 40% ditanggung pihak penyalur dana.
“Langkah kepala daerah saat itu yang menerbitkan Perbup tanpa melibatkan DPRD maupun izin dari Kementerian Keuangan jelas patut dipertanyakan,” ujar Bahrudin Ketua LSM BABAK Kalsel, Selasa (8/7).
Udin Palui panggilan akrabnya, menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh diwariskan kepada kepala daerah yang saat ini menjabat, apalagi jika yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam kebijakan tersebut.
“Sekarang pertanyaannya, apakah Bupati yang baru harus ikut menanggung akibat dari kebijakan yang tidak pernah ia rancang atau nikmati manfaatnya?” ungkapnya.
Untuk menjernihkan persoalan ini, LSM BABAK meminta agar Bupati yang baru segera mengambil langkah konkret dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dana yang dialirkan ke PT. BPR Tanah Laut.
Jika hasil audit menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara, maka LSM BABAK mendorong agar temuan tersebut diserahkan ke lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Langkah ini dinilai penting agar Bupati yang baru dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tenang dan fokus, tanpa dibebani persoalan administratif maupun hukum warisan masa lalu,” bebernya.
Diketahui, kasus ini secara resmi sudah dilaporkan BABAK ke Kejati.
BABAK melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp33 miliar.
Dalam laporan tersebut, Babak yang juga didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kalsel, menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terkait pengelolaan dana investasi daerah berupa pinjaman modal usaha kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut.
Dalam laporan yang mereka masukkan melalui PTSP Kejati Kalsel, terdapat delapan nama pejabat dan eks pejabat daerah dilaporkan, yakni H. Syahrian Nurdin (Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Laut). H. Sukamta (Bupati Tanah Laut periode 2018–2023). Kemudian, H. Dahnial Kifli (Sekda Tanah Laut 2020–2024), Akhmad Hairin (Asisten II Pemkab Tanah Laut), Alfirial, SH, MH (Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanah Laut).
Selanjutnya, Ina Gantiani (Kabag Ekonomi Pembangunan),Drs. Joko Wuryanto, M.Si (Inspektorat), serta terakhir Suprapto (Dirut PT BPR Tanah Laut).
Menurut Bahrudin, rangkaian kebijakan yang dimulai sejak 2019, mulai dari diterbitkannya Perda No.2 Tahun 2019 hingga sejumlah Perbub dan keputusan bupati tentang mekanisme dan penyaluran investasi daerah, berujung pada risiko kerugian negara.
*/