Babak Kalsel Kembali Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di BPR Tanah Laut, Nilai Selisih Investasi Capai Rp13,56 Miliar
KBK.News, BANJARMASIN–Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Korupsi (Babak) Kalimantan Selatan tampaknya tak ingin dugaan korupsi di tubuh PT BPR Tanah Laut (BPR Tala) berlalu tanpa kejelasan.
Setelah pekan lalu memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalsel sebagai saksi pelapor, Ketua LSM Babak, Bahrudin, bersama timnya kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (22/10/2025).
Langkah itu, menurut Bahrudin, dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penyimpangan dana investasi milik Pemkab Tanah Laut (Tala) yang disalurkan melalui PT BPR Tala. “Hari ini kami mengirim surat ke Aspidsus Kejati Kalsel untuk menanyakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan minggu lalu,,” ujar Bahrudin usai menyerahkan surat resmi tersebut di PTSP Kejati Kalsel.
Menurut Bahrudin, dari hasil telaah LSM Babak, terdapat selisih saldo investasi antara tahun 2019 hingga 2023 yang mencapai Rp13,56 miliar. “Selisih ini bukan angka kecil. Kami melihat ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kredit bermasalah dan piutang lain-lain yang mencurigakan dalam laporan keuangan PT BPR Tala hingga akhir 2024.
Rincian kredit macet yang mereka temukan antara lain, tahun 2019 sebesar Rp4 miliar, tahun 2020 sebesar Rp6 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3 miliar, tahun 2022 kategori meragukan Rp5 miliar, tahun 2023 kategori kurang lancar Rp2,83 miliar.
Sehingga total kredit bermasalah yang tercatat mencapai Rp20,83 miliar. “Angka ini jelas tidak wajar dan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan dana investasi daerah,” ungkapnya.
Bahrudin menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2021 tentang perubahan mekanisme pengembalian dana investasi daerah. “Meski aturan itu menyebut pembagian risiko 60:40 antara Pemkab dan penyalur, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi kredit macet. PT BPR Tala adalah badan hukum tersendiri yang tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” paparnya.
Lebih jauh, Bahrudin menegaskan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah pidana. “Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi kuat penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, debitur fiktif, hingga rekayasa dokumen kredit,” katanya.
Dengan dasar temuan tersebut, LSM Babak mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp20,83 miliar itu. “Ini persoalan uang rakyat. Jangan sampai kasus ini mandek atau ditutup-tutupi. Kami akan terus mengawal agar proses hukumnya berjalan transparan,” tegas Bahrudin..