KBK.News, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus narkotika bernama Aulia Rahmatullah alias Badak Badak.

Dalam sidang yang digelar Senin (29/9/2025), Badak divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Badak, serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim , Irfannoor Hakim SH MH, saat membacakan putusan.

BACA JUGA :  Dua Kaki Tangan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup, Tiga Lainnya 20 Tahun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tergolong berat karena barang bukti mencapai 396,56 gram sabu dan yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Faktor ini menjadi alasan pemberat hukuman, meskipun akhirnya putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Atas putusan itu, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Dengan demikian, kasus sabu hampir setengah kilogram yang menyeret Badak kini resmi memasuki tahap akhir di PN Banjarmasin, meski peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka.